Tuesday, October 30, 2018

Honor / Gaji Penanggung Jawab Pengelola Keuangan Terbaru

Honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan dapat diberikan kepada pengelola kegiatan yang secara Jangsung mengelola dan melaksanakan kegiatan yang anggarannya bersumber dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) dengan ketentuan alokasi honorarium dimaksud berasal dari pagu Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-K/L) berkenaan.

Berikut ini adalah PENJELASAN STANDAR BIAYA MASUKAN TAHUN ANGGARAN YANG BERFUNGSI SEBAGAI BATAS TERTINGGI berdasarkan PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR37 / PMK.02/20 1 8

1 . Honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan

Honorarium diberikan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penguji Tagihan clan Penandatangan Surat Perintah Membayar, Bendahara Pengeluaran, clan Staf Pengelola Keuangan/Bendahara Pengeluaran Pembantu/Petugas Pengelola Administrasi Belanja Pegawai (PPABP) selaku penanggung jawab pengelola keuangan. Honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan pada setiap satuan kerja, diberikan berdasarkan besaran pagu yang dikelola Penanggung Jawab Pengelola Keuangan untuk setiap Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) , dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Kepada Penanggung Jawab Pengelola Keuangan yang mengelola lebih dari 1 (satu) DIPA, dapat diberikan honorarium dimaksud sesuai dengan jumlah DIPA yang dikelola dengan besaran didasarkan pagu dana yang dikelola pada masing-masing DIPA. Alokasi honorarium tersebut dibebankan pada masing-masing DIPA.
b. Untuk membantu PPK dalam pelaksanaan administrasi belanja pegawai di lingkungan satuan kerja, KPA dapat menunjuk PPABP. Besaran honorarium PPABP diberikan mengacu pada honorarium Staf Pengelola Keuangan sesuai dengan pagu belanja pegawai yang dikelolanya.
c. Ketentuan Jumlah Staf Pengelola Keuangan (SPK) diatur sebagai berikut:

1). Jumlah SPK yang membantu KPA:
  • a) KPA yang merangkap sebagai PPK clan tar: pa dibantu oleh PPK lainnya, jumlah SPK paling banyak 6 (enam) orang, termasuk PPABP.
  • b) KPA yang dibantu oleh satu atau beberapa PPK, jumlah SPK paling banyak 3 (tiga) orang termasuk PPABP. ·
2) Jumlah keseluruhan SPK yang membantu PPK dalam 1 (satu) KPA tidak melebihi 2 (dua) kali dari jumlah PPK.

3) Jumlah SPK untuk PPKyang digabungkan diatur sebagai berikut:
  • a) jumlah SPK tidak boleh melampaui sebelum penggabungan;
  • b) besaran honorarium SPK didasarkan pada jumlah pagu yang dikelola SPK; dan
  • c) dalam hal penggabungan PPK dilaksanakan pada tahun anggaran sebelumnya, maka jumlah SPK paling banyak sejumlah SPK tahun sebelumnya.
  • d. Jumlah kese!uruhan alokasi dana untuk honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan dalam 1 (satu) tahun anggaran paling banyak 1 0% (sepuluh persen) dari pagu yang dikelola.
  • e. Dalam ha! Bendahara Pengeluaran telah diberikan tunjangan fungsional bendahara, maka yang bersangkutan tidak diberikan honorarium dimaksud.

No comments:

Post a Comment

Gaji / Honor Pegawai Pengadaan Barang dan Jasa ini Gede-gede Lo, Mau

Honor/gaji Panitia Pengadaan Jasa dan Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (Nonkonstruksi) bisa dilihat di tabel. Besar sekali kan? Mau?. ...