Tuesday, October 30, 2018

Gaji / Honor Pegawai Pengadaan Barang dan Jasa ini Gede-gede Lo, Mau

Honor/gaji Panitia Pengadaan Jasa dan Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (Nonkonstruksi) bisa dilihat di tabel. Besar sekali kan? Mau?.

Bagaimana menurut pendapat Anda?. Gaji atau honor panitia pengadaan jasa dan kelompok kerja unit layanan pengadaan ini didasarkan dari nilai pagu pengadaan jasa konsultasi. Untuk melihat berapa gajinya, silahkan perhatikan gambar, sedangkan pembagian yang disesuaikan dengan jumlah anggarannya / nilai pengadaannya lihat dibawah gambar .

  • Gaji / Honor dengan Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi s.d, Rp 50 juta
  • Gaji / Honor dengan Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi di atas Rp 50  juta s.d. Rp l00 juta
  • Gaji / Honor dengan Nilai pagu pengadaan jasa lainnya s.d. Rpl00 juta
  • Gaji / Honor dengan Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi/jasa la.innya di atas Rpl00 juta s.d. Rp250juta
  • Gaji / Honor dengan Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi/jasa Ja.innya di atas Rp250 ju ta s.d.Rp500juta
  • Gaji / Honor dengan Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi/jasa lainnya di atas Rp500 ju ta s.d. Rpl miliar
  • Gaji / Honor dengan Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi/jasa lainnya di atas Rpl miliar s.d.Rp2,5 miliar
  • Gaji / Honor dengan Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi/jasa lainnya di atas Rp2,5 miliar s.d. Rp 5 miliar
  • Gaji / Honor dengan Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi/jasa la.innya di atas Rp5 miliar s.d. Rp l0 miliar
  • Gaji / Honor dengan Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi/jasa lainnya di atas Rpl0 miliar s.d. Rp25 miliar
  • Gaji / Honor dengan Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi/jasa lainnya di atas Rp25 miliar s.d. Rp50 miliar
  • Gaji / Honor dengan Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi/jasa lainnya di atas Rp50 miliar s.d. Rp75 miliar
  • Gaji / Honor dengan Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi/jasa lainnya di atas Rp75 mi!iar s.d. Rpl00 miliar
  • Gaji / Honor dengan Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi/jasa lainnya di atas Rpl00 miliar s.d. Rp250 miliar
  • Gaji / Honor dengan Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi/jasa lainnya di atas Rp250 miliar s.d. Rp500 miliar
  • Gaji / Honor dengan Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi/jasa lainnya di atas Rp500 miliar s.d. Rp750 miliar
  • Gaji / Honor dengan Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi/jasa lainnya di atas Rp750 miliar s.d. Rp l triliun
  • Gaji / Honor dengan Nilai pa.gu pengadaan jasa konsultansi/jasa lainnya di atas Rpl triliun
   

Jangan Takut Tuntun Gaji atau Honor, Ini Caranya

Jangan Takut Tuntun Gaji atau Honor, Ini Caranya. Apa sih yang diharapkan seseorang saat sudah selesai mengenyam pendidikan di perguruan tinggi? Pastinya segudang angan buat sukses berkarier sudah ada di kepala. Buat yang sudah berkarier pun pasti selalu merasa gak puas dan terus mencari yang terbaik.

Tapi jika sudah dapat kerjaan lalu tak digaji, bbbuah, gemana tuh. Nah, artikel saat ini cuman ngebahas soal gaji atau honor yang terlambat membayar lo.

Penundaan gaji atau gaji tertahan adalah kasus yang sering dialami karyawan di dalam suatu perusahaan, baik itu perusahaan berskala besar maupun yang kecil.

Ada bermacam alasan yang disampaikan untuk membenarkan gaji yang tertahan, misalnya hari gajian bertepatan dengan hari libur, kondisi keuangan perusahaan yang seret, atau kas masih kosong karena dana belum dicairkan.

Padahal penundaan gaji merupakan pelanggaran serius karena sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan Pasal 95 ayat (2) yang berbunyi: Pengusaha yang karena kesengajaan atau kelalaiannya mengakibatkan keterlambatan pembayaran upah, dikenakan denda sesuai dengan persentase tertentu dari upah pekerja/buruh. Persentase denda ini diatur oleh pemerintah (Pasal 95 ayat [3] UUK) dalam Pasal 19 PP 8/1981.

Bagi Anda yang mengalami keterlambatan gaji, ada beberapa hal yang bisa Anda lakukan berikut ini.


1. Tanyakan Langsung

Anda bisa bertanya secara langsung untuk memastikan alasan keterlambatan. Jangan bertanya pada teman sekerja, tetapi langsung pada pihak berwenang misalnya atasan atau bagian keuangan yang mengurus penggajian.

Selain bertanya soal alasan keterlambatan, Anda juga bisa mencari informasi kapan gaji akan cair. Buang rasa sungkan atau malu, karena gaji merupakan hak Anda, dan perusahaan seharusnya bertanggung jawab dengan keterlambatan gaji tersebut.


2. Kasbon Dulu

Bila gaji telat sementara Anda sangat membutuhkan uang, maka Anda dapat meminta pinjaman dari kantor untuk sementara alias kasbon. Cara ini sering kok, dipakai para karyawan dan pihak perusahaan bisa memotong gaji karyawan untuk membayar utang tersebut.

Namun sebelum Anda mengambil pinjaman, baiknya Anda mencari tahu dulu kapan gaji Anda akan cair, sehingga Anda tidak perlu meminjam uang terlalu banyak yang nantinya akan jadi beban untuk keuangan.


3. Gunakan Dana Darurat

Dalam situasi ini yang bisa Anda lakukan adalah menggunakan dana darurat yang Anda miliki. Tetapi, pastikan Anda untuk menggantinya saat gaji Anda telah cair sehingga bisa digunakan kembali saat Anda terlambat gajian.

Dana darurat bisa berupa tabungan yang disisihkan dari hasil pendapatan. Dana ini juga bisa digunakan bila Anda sakit, kecelakaan, atau hal-hal mendadak lainnya yang membutuhkan uang secara cepat.

Zaman mama dan papa kita, melamar kerjaan masih menggunakan kertas yang dikirim ke alamat perusahaan lewat jasa pos. Bentuknya selalu sama: amplop cokelat besar yang berisi fotokopi dokumen yang terkait identitas diri dan portofolio kerja.

4. Cek Gaji di Situs dan Berdo'a dapat kerjaan baru 😝😝


Nah, sekarang sudah lebih praktis, cepat, dan hemat biaya serta waktu pastinya. Tinggal browsing di Google saat mau mencari atau pindah kerjaan, pasti langsung terpampang daftar situs-situs lowongan kerja, lengkap dengan kisaran gajinya.

Soal gaji, tiap orang yang berkarier pasti pengin punya gaji yang tinggi atau paling gak layak deh. Ini juga makin gampang diketahui lewat situs-situs canggih di Internet. Gak ada lagi deh ceritanya dateng buat wawancara kerja tanpa bekal benchmark gaji untuk posisi yang kamu incar.

Buat yang mau nego naik gaji ke HRD, situs-situs ini juga bermanfaat untuk mengetahui berapa kenaikan gaji yang layaknya kamu ajukan. Jadi gak sembarang tembak angka aja ya.

Dengan adanya situs-situs ini, nilai tawar kamu pun jadi lebih tinggi karena kamu punya data yang akurat dan bisa bilang, “Gaji rata-rata buat posisi saya di Indonesia tuh segini lho.”
situs cek gaji

Namun demikian, kadang kala banyak perusaahaan di situs cek gaji yang sengaja menaikkan gaji atau tidak sesuai dengan yang ada disitus. tentu itu bukan salah situs tersebut, melainkan salah akun yang ikut dalam situgaji itu.

Tapi bagusnya mengetahui dari situs-situs adalah kalau kamu tertarik dengan satu perusahaan tertentu, kamu bisa langsung ngecek lowongan kerja apa aja yang lagi dibuka sama perusahaan tersebut. Jadi bisa langsung kirim CV dan surat lamaran deh. Simpel!

Kalau sudah tahu ke mana harus berpaling saat mau ngecek gaji, langkah selanjutnya yang harus kamu lakukan adalah menilai apakah gajimu udah layak atau belum. Apakah perusahaan tempatmu bekerja sudah membayarmu sesuai dengan kualitas dan kapabilitas?

Jika jawabannya belum, coba komunikasikan dengan atasan atau HRD. Gak usah sungkan atau malu buat minta naik gaji, karena itu hakmu kok. Asalkan kamu sudah melakukan kewajiban sebagai karyawan dengan sebaik-baiknya ya.

Jangan takut untuk menentukan “harga”-mu sendiri!

Honor / Gaji Penanggung Jawab Pengelola Keuangan Terbaru

Honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan dapat diberikan kepada pengelola kegiatan yang secara Jangsung mengelola dan melaksanakan kegiatan yang anggarannya bersumber dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) dengan ketentuan alokasi honorarium dimaksud berasal dari pagu Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-K/L) berkenaan.

Berikut ini adalah PENJELASAN STANDAR BIAYA MASUKAN TAHUN ANGGARAN YANG BERFUNGSI SEBAGAI BATAS TERTINGGI berdasarkan PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR37 / PMK.02/20 1 8

1 . Honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan

Honorarium diberikan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penguji Tagihan clan Penandatangan Surat Perintah Membayar, Bendahara Pengeluaran, clan Staf Pengelola Keuangan/Bendahara Pengeluaran Pembantu/Petugas Pengelola Administrasi Belanja Pegawai (PPABP) selaku penanggung jawab pengelola keuangan. Honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan pada setiap satuan kerja, diberikan berdasarkan besaran pagu yang dikelola Penanggung Jawab Pengelola Keuangan untuk setiap Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) , dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Kepada Penanggung Jawab Pengelola Keuangan yang mengelola lebih dari 1 (satu) DIPA, dapat diberikan honorarium dimaksud sesuai dengan jumlah DIPA yang dikelola dengan besaran didasarkan pagu dana yang dikelola pada masing-masing DIPA. Alokasi honorarium tersebut dibebankan pada masing-masing DIPA.
b. Untuk membantu PPK dalam pelaksanaan administrasi belanja pegawai di lingkungan satuan kerja, KPA dapat menunjuk PPABP. Besaran honorarium PPABP diberikan mengacu pada honorarium Staf Pengelola Keuangan sesuai dengan pagu belanja pegawai yang dikelolanya.
c. Ketentuan Jumlah Staf Pengelola Keuangan (SPK) diatur sebagai berikut:

1). Jumlah SPK yang membantu KPA:
  • a) KPA yang merangkap sebagai PPK clan tar: pa dibantu oleh PPK lainnya, jumlah SPK paling banyak 6 (enam) orang, termasuk PPABP.
  • b) KPA yang dibantu oleh satu atau beberapa PPK, jumlah SPK paling banyak 3 (tiga) orang termasuk PPABP. ·
2) Jumlah keseluruhan SPK yang membantu PPK dalam 1 (satu) KPA tidak melebihi 2 (dua) kali dari jumlah PPK.

3) Jumlah SPK untuk PPKyang digabungkan diatur sebagai berikut:
  • a) jumlah SPK tidak boleh melampaui sebelum penggabungan;
  • b) besaran honorarium SPK didasarkan pada jumlah pagu yang dikelola SPK; dan
  • c) dalam hal penggabungan PPK dilaksanakan pada tahun anggaran sebelumnya, maka jumlah SPK paling banyak sejumlah SPK tahun sebelumnya.
  • d. Jumlah kese!uruhan alokasi dana untuk honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan dalam 1 (satu) tahun anggaran paling banyak 1 0% (sepuluh persen) dari pagu yang dikelola.
  • e. Dalam ha! Bendahara Pengeluaran telah diberikan tunjangan fungsional bendahara, maka yang bersangkutan tidak diberikan honorarium dimaksud.

Gaji / Honor Pegawai Pengadaan Barang dan Jasa ini Gede-gede Lo, Mau

Honor/gaji Panitia Pengadaan Jasa dan Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (Nonkonstruksi) bisa dilihat di tabel. Besar sekali kan? Mau?. ...